3 Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Kini Dituntut 12 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).
Dalam sidang yang digelar secara e-court itu, JPU menuntut Ammar Zoni dengan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dipotong masa tahanan," kata Azam Akhmad Akhsya dari JPU.
Adapun JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara lantaran Ammar Zoni memberikan modal Rp 50 juta kepada terdakwa Akri untuk bisnis jual beli narkoba.
Mantan suami Irish Bella itu membantah telah memberikan modal untuk bisnis terlarang itu kepada Akri.
Sementara itu, Akri dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh JPU.
Terkait tuntutan tersebut, Ammar Zoni menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.