3 Kapal Nelayan Thailand Ditangkap
Selasa, 12 Januari 2010 – 12:08 WIB
"Mereka juga menyalahi Undang-undang ketenagakerjaan. Kapal berbendera Indonesia seharusnya lebih dari 50 persen ABK merupakan Warga Indonesia," jelasnya.
Salah satu ABK WNI, Abdul Hamid, mengaku sudah bekerja di kapal tersebut selama empat bulan. "Kami ditangkap saat sedang menjaring ikan di perairan Natuna. "Ketika petugas memeriksa kelengkapan dokumen, ternyata sudah mati. Lalu kata petugas juga, jaring kami tidak sesuai dan dapat menyebabkan karang pada mati," katanya.
Menurut Abdul Hamid, setiap kapal bisa menangkap ikan sebanyak 50 ton per hari untuk dijual di Malaysia dan Thailand. "Kapal speedboat mendatangi kami di laut setiap 10 hari untuk mengambil ikan yang berhasil ditangkap," sebutnya. (cr6)