Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 KepmenPANRB Mengatur PPPK Paruh Waktu, Guru Juga, tetapi Belum Klir

Minggu, 25 Agustus 2024 – 06:05 WIB
3 KepmenPANRB Mengatur PPPK Paruh Waktu, Guru Juga, tetapi Belum Klir - JPNN.COM
KepmenPANRB 348 Tahun 2024 juga mengatur mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Tiga KepmenPANRB mengenai pengadaan atau seleksi PPPK 2024, semuanya mengatur hal terkait non-ASN atau honorer yang diangkat menjadi PPPK Paru Waktu atau PPPK Part Time.

Diketahui, tiga KepmenPANRB yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024, yakni:

1. KepMenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.

2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.

3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Sebelumnya, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 secara daring, Jumat (23/8), sudah menyinggung mengenai honorer yang bakal diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

“Adapun Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Aba, dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB.

Mari, kita lihat aturan mengenai PPPK Paruh Waktu di tiga KemenPAN-RB.

Tiga KemenPAN-RB yang sudah terbit semuanya mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News