Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 KepmenPANRB Mengatur PPPK Paruh Waktu, Guru Juga, tetapi Belum Klir

Minggu, 25 Agustus 2024 – 06:05 WIB
3 KepmenPANRB Mengatur PPPK Paruh Waktu, Guru Juga, tetapi Belum Klir - JPNN.COM
KepmenPANRB 348 Tahun 2024 juga mengatur mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

KepmenPANRB 347 Tahun 2024 mengatur pengadaan seleksi PPPK 2024 jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Formasi PPPK 2024 untuk jabatan fungsional dan pelaksana, diperuntukkan bagi pelamar: eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) dan tenaga non-ASN atau honorer.

Honorer K2 yang dimaksud harus terdata di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Begitu juga untuk non-ASN atau honorer, harus yang sudah masuk database BKN dan sudah bekerja paling sedikit dua tahun secara berturut-turut.

“Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.” Demikian ketentuan di poin ke-33 KepmenPANRB 347 Tahun 2024.

Mengacu poin ke-34, pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.

Guru PPPK Paruh Waktu

Hal teknis mekanisme pelaksanaan pengadaan PPPK Guru 2024 diatur di KepmenPANRB No. 348/2024.

Pada KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024, dicantumkan kriteria pelamar, yakni:

Tiga KemenPAN-RB yang sudah terbit semuanya mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close