3 KepmenPANRB Mengatur PPPK Paruh Waktu, Guru Juga, tetapi Belum Klir
KepmenPANRB 347 Tahun 2024 mengatur pengadaan seleksi PPPK 2024 jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Formasi PPPK 2024 untuk jabatan fungsional dan pelaksana, diperuntukkan bagi pelamar: eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) dan tenaga non-ASN atau honorer.
Honorer K2 yang dimaksud harus terdata di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Begitu juga untuk non-ASN atau honorer, harus yang sudah masuk database BKN dan sudah bekerja paling sedikit dua tahun secara berturut-turut.
“Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.” Demikian ketentuan di poin ke-33 KepmenPANRB 347 Tahun 2024.
Mengacu poin ke-34, pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.
Guru PPPK Paruh Waktu
Hal teknis mekanisme pelaksanaan pengadaan PPPK Guru 2024 diatur di KepmenPANRB No. 348/2024.
Pada KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024, dicantumkan kriteria pelamar, yakni: