3 Korlap Beasiswa Pemprov Aceh Jadi Tersangka Korupsi
Sony menyebutkan ke-12 mahasiswa itu adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan itu.
Menurut dia, ke-12 mahasiswa itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur.
Pemeriksaan terhadap mereka berlangsung di Polres Aceh Timur.
“Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ungkap Sony.
Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap bahwa sembilan di antara mereka mengaku tidak menerima beasiswa tersebut secara utuh.
Mereka mengaku mendapatkan dana beasiswa yang telah dipotong oleh korlap sebagai pihak pencari penerima bantuan biaya pendidikan.
"Berapa besaran pemotongan masih didalami oleh penyidik," tambahnya.
Meskipun tidak menerima dana beasiswa secara penuh, kata Sony, seluruh mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut diimbau agar mengembalikan kerugian negara berapa pun nominal yang sudah diterima.