3 Kurir Sabu-Sabu Lintas Provinsi Diringkus di Surabaya, Lihat Barang Buktinya
jpnn.com, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Jawa-Sumatera. Sebanyak tiga pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ketiga pelaku adalah Siti Rachmawati, 42, warga Pakis, Surabaya, Krisna Andhika, 38, asal Menganti, Gresik, dan Sugeng Prayitno, 47, dari Rawakuning, Jakarta Timur.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan dua di antara tiga pelaku berperan sebagai kurir dan pengedar sabu-sabu yakni Siti dan Krisna.
"Total barang bukti yang kami amankan dari ketiga pelaku yaitu 13,4 kilogram sabu-sabu," kata dia saat konferensi pers, Selasa (24/8).
Yusep menjelaskan, rentetan penangkapan itu dilakukan sejak Juli-Agustus 2021. Awalnya tim opsnal menangkap Siti pada 21 Juli dengan barang bukti total 2,6 kilogram.
"Dia sudah menerima dan menyebarkan sebanyak sepuluh kilogram. Rinciannya dibungkus dengan satu bungkus teh hijau, satu plastik transparan, dan tujuh poket poket plastik," jelas dia.
Dari hasil pengembangan, tersangka Krisna akhirnya ditangkap pada 28 Juli 2021. Dia sudah menyebarkan sabu-sabu sejak April sebanyak tiga kilogram.
Kemudian tersangka Sugeng ditangkap saat perjalanan menuju Surabaya dari Jakarta. Dia sudah mengirimkan barang haram itu sebanyak tujuh kali disembunyikan di dalam kardus rice cooker.