3 Kurir Sabu-Sabu Lintas Provinsi Diringkus di Surabaya, Lihat Barang Buktinya
"Barang yang sudah diterima dan diedarkan sebanyak 100 kilogram. Dia ditangkap di pintu Tol (Warugunung, red) Surabaya," lanjut dia.
Mantan Ditreskrimsus Polda Jatim itu menambahkan, ketiga pelaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta setiap pengiriman satu kilogram sabu-sabu.
"Belasan kilogram yang kami gagalkan dapat menyelamatkan 150 ribu masyarakat," tutur dia.
Yusep mengatakan Surabaya masih menjadi sasaran peredaran narkoba. Hal itu terlihat dari jumlah yang masuk sebanyak belasan kilogram meski dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Apabila mendapat info terkait penyalahgunaan narkoba dapat diinformasikan secepatnya di 110 atau 112. Kami akan tindaklanjuti untuk penindakannya," kata Yusep.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)