3 Mekanisme Seleksi PPPK 2022 Bagi Honorer K2 & Guru Non-ASN di Sekolah Negeri, Cermati
Pada kesempatan sama, Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme seleksi PPPK 2022, yaitu.
1. Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
2. Dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
3. Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
"Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN PPPK berkualitas dan berintegritas," tegas Nunuk Suryani. (esy/jpnn)