Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendikbud Diminta Dorong Keppres Pengangkatan Honorer Nonkategori 35+ jadi PNS

Senin, 01 Februari 2021 – 20:24 WIB
Mendikbud Diminta Dorong Keppres Pengangkatan Honorer Nonkategori 35+ jadi PNS - JPNN.COM
Para pengurus GTKHNK35+ saat di Kantor Staf Presiden. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengapresiasi niat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengungkapkan, pemerintah akan menyelesaikan masalah tenaga kependidikan (tendik) setelah rekrutmen satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

"Penjelasan Dirjen GTK terkait pengangkatan aparatur sipil negara (ASN ) tendik honorer perlu diapresiasi. Minimal mulai ada harapan untuk tendik," kata Sigid kepada JPNN.com, Senin (1/2).

"Tinggal kami terus memperjuangkan kejelasan nasib guru dan tendik honorer khususnya yang berusia 35 tahun ke atas dari sekolah negeri yang berada dalam naungan Kemenag," katanya.

Menurut Sigid, regulasi rekrutmen PPPK tahun 2021 tetap harus ditinjau ulang oleh pemerintah. Sebab, masih banyak regulasi yang tidak berpihak kepada guru dan tendik honorer khususnya nonkategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang.

"Skema terbaik menyelesaikan permasalahan GTKHNK 35 adalah dengan Keppres PNS," kata Sigid yang juga pengurus pusat GTKHNK 35 Indonesia.

Dia menambahkan, satu juta guru PPPK ini merupakan kuota yang sangat besar dan harus dikawal bersama.

"Jangan sampai hanya menuntaskan 300 ribu atau 500 ribu sesuai dengan yang lulus tes saja," ungkap guru honorer di SMPN Satu Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

GTKHNK35+ Jabar meminta Mendikbud ikut mendorong Keppres pengangkatan honorer nonkategori 35 tahun ke atas menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News