3 Muncikari di Apartemen Ditangkap, 21 Wanita Ikut Diamankan
Kamis, 11 Oktober 2018 – 08:50 WIB
Ketiga tersangka itu dijerat Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan dengan dikenakan pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(kub/pojokbekasi)