3 Muncikari Prostitusi Online di Apartemen Dibekuk
Selasa, 09 Oktober 2018 – 09:51 WIB
Dari tangan ketiga tersangka, kepolisian mengamankan uang tunai hasil transaksi Rp 4,5 juta, handphone yang digunakan Open BO, dan beberapa alat kontrasepsi atau kondom.
Ketiga tersangka itu dijerat Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan dengan dikenakan pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(kub/pojokbekasi)