Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Nakes Pembuat Konten Membedakan Pasien BPJS Kesehatan dan Umum Disanksi Tegas

Selasa, 21 Maret 2023 – 07:01 WIB
3 Nakes Pembuat Konten Membedakan Pasien BPJS Kesehatan dan Umum Disanksi Tegas - JPNN.COM
Tiga tenaga kesehatan (Nakes) bertugas di Puskesmas Lambunu yang juga pembuat konten negatif membedakan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dan umum viral di media mengklarifikasi isi konten serta meminta maaf kepada publik yang berlangsung di Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Senin (20/3/2023). ANTARA/Moh Ridwan

jpnn.com - PARIGI - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, memberikan sanksi tegas kepada tiga tenaga kesehatan yang membuat konten negatif membedakan pelayanan BPJS Kesehatan dan pasien bayar umum bayar tunai.

Sebanyak tiga nakes yang membuat konten negatif membedakan pelayanan BPJS Kesehatan (bayar premi asuransi bulanan) dengan pasien umum bayar tunai yang viral di media sosial dikenai sanksi disiplin dirumahkan sementara selama 30 hari.

Tiga nakes tersebut, dua orang di antaranya ialah bidan, dan satu lainnya perawat.

Mereka juga masih berstatus tenaga pembantu atau honorer di Puskesmas Lambung II.

“Tiga nakes Puskesmas Lambung II Kecamatan Ongka Malino itu terpaksa dirumahkan selama 30 hari sebagai bentuk pembinaan pegawai," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong Elen Nelwan di Parigi, Senin (20/3).

Menurut dia, tiga nakes yang berada dalam video yang diunggah dan tersebar luas di Tik tok, Sabtu (18/3), itu membuat konten membedakan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dan umum mendapat sorotan negatif publik, sehingga hal ini dinilai mencederai profesi.

Oleh karena itu, Pemkab Parigi Moutong mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi.

Ketiganya diminta mengklarifikas isi konten, serta meminta maaf kepada Kementerian Kesehatan, BPJS kesehatan, organisasi profesi kesehatan serta publik di tanah air.

3 nakes yang terdiri dari dua bidan dan satu perawat, itu masih berstatus tenaga pembantu atau honorer di Puskesmas Lambung II. Ketiganya diberi sanksi tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close