Timboel Siregar: Menkes Budi Gunadi Setuju BPJS Tetap Setara dengan Menteri
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin setuju jika pasal 425 pada RUU Kesehatan mengenai BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dihapuskan.
Hal ini disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar setelah berdialog ke kediaman Budi Gunadi pada Kamis (16/3) bersama pengamat ekonomi Faisal Basri dan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.
“Saya bilang kepada Pak Menteri yang menjadi masalah RUU Kesehatan di masyarakat adalah jika lembaga BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Itu akan menjadi kontraproduktif buat masyarakat. Selama ini BPJS sudah berjalan dengan baik,” kata Timboel melalui keterangan tertulis, Senin (20/3).
Sebagai informasi, pada Pasal 425 dalam RUU Kesehatan memposisikan BPJS Kesehatan dalam mengelola program JKN berada di bawah Menkes dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berada di bawah Menteri Ketenagakerjaan.
RUU Kesehatan juga memuat ketentuan tentang kewajiban BPJS melaksanakan penugasan menteri.
Dalam dialog tersebut, kata Timboel, Menkes Budi menyampaikan setuju jika pasal 425 dihapus saja.
Hal tersebut tidak menjadi masalah bagi Menkes, karena yang diperlukan hanya koordinasi melalui Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang tertuang pada pasal 426 RUU Kesehatan.
Timboel menjelaskan jika Menkes hanya butuh koordinasi saja.