3 Orang ini Diduga Aniaya Seorang Ibu dan Anaknya, Teganya
jpnn.com, GARUT - Tiga pelaku masing-masing berinisial YM (37), DC (45), dan AM (35) diduga telah menganiaya seorang ibu dan anaknya di Kecamatan Samarang, Garut, Jawa Barat.
Ketiganya kini telah diamankan Kepolisian Resor Garut.
"Polsek Samarang, Polres Garut telah mengamankan terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kepala Polsek Samarang Kompol Jajang di Garut, Kamis (24/3).
Menurut Kompol Jajang, ketiga terduga merupakan warga Garut, sementara korban inisial SM dan anak gadisnya RH warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang.
Kapolsek menyampaikan ketiga orang itu akan dijerat Pasal 170 sub 351, sub 406 tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
Dia menyampaikan kasus tersebut bermula adanya laporan anak korban didatangi tiga orang ke rumahnya, Selasa (22/3) dini hari.
Ketiganya diduga melakukan perusakan rumah, peralatan rumah tangga dan penganiayaan.