3 Orang Ini Membuat Uang Palsu Sebanyak Rp 22 Miliar
Selasa, 18 Juni 2024 – 00:34 WIB
Dia mengatakan ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.
"Selain uang palsu miliaran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?