3 Orang Ini Sudah Lama jadi Target Operasi Polisi
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Isuzu Panther warna hijau BG 1570 YB, satu unit mobil Taft Hilline warna hitam nopol F 1299 E dengan tangki modifikasi, dua jeriken warna biru yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 45 liter.
Tersangka akan dijerat Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya. (antara/jpnn)