3 Orang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Ramli MS, Ada Video Disita Polisi
jpnn.com, ACEH BARAT - Sebanyak tiga orang ditetapkan penyidik Polres Aceh Barat, Provinsi Aceh sebagai tersangka kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS yang terjadi pada tahun 2020.
Ketiga tersangka itu adalah Akrim (36) warga Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Zahidin alias Teungku Janggot (41) warga Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, dan Teungku Azis warga Desa Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.
"Penetapan status tersangka kepada ketiganya ini setelah polisi menggelar perkara, dan tindakan mereka memenuhi unsur tindak pidana disertai alat bukti yang cukup," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Sabtu (23/1).
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya selembar surat diduga terkait pemerasan, serta rekaman video yang beredar luas di masyarakat terkait insiden di Pendapa Bupati Aceh Barat pada tahun 2020.
"Selain itu, polisi juga sudah memeriksa keterangan ahli pidana dalam kasus ini," kata AKP Parmohonan Harahap.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP karena diduga menyerang kehormatan pejabat negara.
Polisi juga menjerat ketiganya dengan Pasal 311 KUHP terkait penistaan dengan tulisan atau dengan lisan karena menagih utang dengan orang yang tidak berutang, serta Pasal 310 KUHP terkait penghinaan dengan lisan/tulisan disertai pengancaman.
Selain itu, penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang tersangka pada Senin (25/1) mendatang, guna dimintai keterangan di Mapolres Aceh Barat.