3 Pak Bos Ditangkap Polda Jambi, 2 Orang Masih Diburu
Penangkapan kayu ilegal tersebut di dua wilayah yakni satu mobil di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru dan empat mobil PS truk di kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru.
"Saat ini ketiga tersangka masih kami lakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan berapa modal yang sudah dikeluarkan ketiga tersangka untuk kayu ilegal tersebut, " kata Santoso.
Untuk saat ini barang bukti kayu ilegal beserta lima Mobil PS truk tersebut dititipkan di Mapolsek Kota Baru.
Ketiga tersangka nantinya akan disangkakan dengan pasal 88 ayat 1 huruf a Uu no 18 tahun 2013 dengan sanksi hukuman paling lama luma tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (antara/jpnn)