3 Parpol Baru Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 nama partai politik peserta Pemilu 2024.
Dari jumlah terdapat sembilan parpol yang saat ini menempatkan wakil rakyat di parlemen dan delapan parpol nonparlemen.
Dari delapan parpol nonparlemen, tiga parpol merupakan partai baru.
Masing-masing Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dia menyatakan hal tersebut dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12).
Penetapan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518/2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, 17 parpol memenuhi syarat dan satu parpol tidak memenuhi syarat.