3 Pelaku Hipnotis Ditangkap, Nih Orangnya, Ada yang Pernah jadi Korban?
Selasa, 19 April 2022 – 04:02 WIB
Sedangkan untuk sasaran calon korban, kata Boby, warga daerah yang datang ke Makassar hendak berbelanja keperluan Lebaran tahun ini.
Pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tipu Gelap dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara. (antara/jpnn)