Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Pelaku Hipnotis Ditangkap, Nih Orangnya, Ada yang Pernah jadi Korban?

Selasa, 19 April 2022 – 04:02 WIB
3 Pelaku Hipnotis Ditangkap, Nih Orangnya, Ada yang Pernah jadi Korban? - JPNN.COM
Tiga pelaku kejahatan hipnotis usai ditangkap menjalani pemeriksaaan oleh penyidik di Polsek Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/4/2022). ANTARA

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Resmob Polres Panakukang, Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga pelaku hipnotis atau gendam yang merugikan korbannya puluhan juta rupiah.

Pelaku berjenis kelamin pria berinisial B (52), kemudian I (41), dan R (52) perempuan.

Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Makassar dan Parepare, setelah terendus petugas yang menindaklanjuti laporkan para korbannya.

"Hasil pengungkapan kasus hipnotis ada tiga orang. Modusnya, pelaku pura-pura kenal dengan korban, setelah diajak bicara kemudian dibawa masuk ke dalam mobilnya lalu dipreteli emasnya," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukang Iptu Boby Robinsar di Makassar, Senin.

Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa buah perhiasan emas, seperti cincin, liontin, dan kalung seberat 10 gram serta satu unit mobil berwarna merah diduga dipakai melancarkan aksi hipnotis tersebut.

Cara dilakukan pelaku, kata Boby, berbicara dengan calon korbannya seolah-olah kenal.

Setelah membaca mantranya, tanpa sadar korban dibawa ke dalam mobil diajak keliling sembari menyerahkan barang berharganya. Setelah itu, korban diturunkan di jalanan sepi lalu ditinggalkan.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku ini sudah dua kali melakukan aksinya di wilayah Panaikang. Motifnya, seperti saya bilang tadi, pura-pura kenal, serta menjadi orang pintar dengan menjanjikan rezeki berlipat ganda kepada korban," ujar dia.

Ketiga pelaku hipnotis pura-pura kenal dengan korbannya lalu diajak keliling sembari menyerahkan barang berharga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News