3 Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Divonis Kebiri Kimia
Roy berharap bisa secepatnya dilaksanakan.
Para terpidana sementara masih menjalani hukuman pidana pokok yaitu pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Tiga perkara vonis kebiri kimia masing-masing terhadap terpidana berinisial AM (46).
Dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 23 Juni 2021.
Kemudian, terhadap terpidana berinisial SY (48) pada 12 Agustus 2021 dan terhadap MRA yang diputuskan pada 31 Januari 2022.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menyebut tindakan kebiri kimia berupa pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi pelaku bertujuan mengurangi produksi hormon, sekaligus melakukan rehabilitasi secara psikis guna menghilangkan dorongan seksual yang menyimpang.(Antara/jpnn)