3 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Diringkus, Motifnya Terungkap, Oh Ternyata
Motifnya? Pelaku SK (DPO) sakit hati terhadap korban karena ajakannya untuk menikah ditolak korban dan keluarganya. Kemudian direncanakanya aksi pembunuhan ini.
“Motifnya sakit hati karena ajakan menikah dari pelaku SK ditolak oleh korban,” ungkap Erlin Tangjaya.
Terhadap kedua pelaku yang masih DPO yakni SK dan CA, diingatkan agar dapat menyerahkan diri dengan waktu secepatnya.
“Kita imbau dan disampaikan kepada pelaku DPO serta keluarganya hendaknya dapat menyerahkan diri, apa bila tidak, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Erlin menyebut, kasus pembunuhan ini terungkap saat tersangka AL yang ikut membantu melakukan evakuasi keceplosan mengatakan identitas dari mayat yang ditemukan di Sungai Panai.
Padahal saat itu kondisi mayat masih tertelungkup, dan wajah mayat tidak kelihatan. Selanjutnya dari nyanyian AL yang sudah diamankan diketahui juga identitas pelaku lainnya.
“Pelaku AL ini bahkan ikut mengangkat mayat korban pada saat evakuasi kemarin. Nah dia sempat menyebutkan nama seseorang padahal wajah jenazah itu tidak dikenali lagi, dari situlah timbul kecurigaan hingga berhasil terungkap,” jelasnya.
Tersangka ini akan dikenakan Pasal primer 340 Jo 55 KUHP, Subsider 338 Jo 55 KUHP dan pasal 285 KUHP. “Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya