3 Pelaku Pencurian Diringkus, 2 Masih Buron
Selasa, 13 Agustus 2019 – 23:13 WIB
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, maksimal penjara hingga 7 tahun. Kami masih cari 2 DPO lain, DM dan TO,” tandas Sukarman.(pojokbekasi)
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, maksimal penjara hingga 7 tahun. Kami masih cari 2 DPO lain, DM dan TO,” tandas Sukarman.(pojokbekasi)
Redaktur & Reporter : Yessy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News