3 Pelaku Penganiayaan Aktivis Mahasiswa di Sukabumi Ditangkap, Konon Inilah Motifnya
Kamis, 08 Februari 2024 – 10:08 WIB
Diduga tersangka tersinggung dengan ucapan korban sehingga nekat melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sehingga dua aktivis mahasiswa itu harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara lima tahun.(ant/jpnn.com)