3 Pembunuh Sadis Minta Keringanan Hukuman, Kasih Nggak Ya?
"Terdakwa sejak awal sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa sebelumnya bersih dari catatan kejahatan apa pun. Juga belum pernah melanggar hukum," lanjutnya.
Namun, penasihat hukum tidak memerinci bentuk keringanan hukuman. Termasuk berapa tahun hukuman yang ingin ditujukan.
Mereka hanya menginginkan klien mereka tidak menerima hukuman maksimal 20 tahun penjara yang dituntutkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Intinya kami ingin keringanan hukuman. Berapa tahun nanti tergantung pada majelis hakim yang memutuskan," imbuhnya.
Mendengar pleidoi kemarin, JPU masih bertahan dengan tuntutan.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada 21 Agustus. (rdh/rsh/k18)