Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Pembunuh Sadis Terancam Hukuman Mati

Jumat, 26 Februari 2016 – 08:42 WIB
3 Pembunuh Sadis Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - MARTAPURA – Misteri pembunuhan sadis terhadap Majid Sobari, Rusnawati dan M Muharamsyah mulai terkuak. Polisi menetapkan M Zaini, M Zaki Ainudin dan M Norhansyah sebagai tersangka sejak Kamis (25/2).

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Budi Prasetyo mengatakan, penetapan ketiga saksi menjadi tersangka sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Selasa (23/2).

"Dua tersangka Zaini dan Zaki mengakui melakukan pembunuhan," kata Budi kepada Radar Banjarmasin (JPNN Group), Kamis (25/2) kemarin.

Dia menambahkan, beberapa bukti yang didapatkan juga sudah cukup memberikan petunjuk bahwa ketiga saksi tersebut adalah tersangkanya. "Tapi satu tersangka yaitu M Noorhansyah masih belum mau mengaku," imbuh Budi.

Budi mengatakan, ketiga tersangka bakal dijerat pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati. (ris/jos/jpnn)

 

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close