3 Pemuda Asyik Bermain Game, Tiba-tiba Pemuda Bersajam Masuk Main Ancam, Begini Akhirnya
jpnn.com, SELONG - Seorang pemuda berinisial Is, 19, warga Desa Teko, Kecamatan Pringgabaya ditangkap polisi usai merampas telepon genggam milik warga yang tengah bermain game.
Polisi juga mengamankan Ulum, 16, karena menadah hasil kejahatan pelaku.
Kasubag Humas Polres Lombok Timur Iptu L Jaharuddin membenarkan adanya penangkapan satu pelaku dan satu penadah kasus pencurian kekerasan yang terjadi di wilayah Desa Tirtanadi kecamatan Labuhan Haji, bersama barang bukti.
"Pelaku dan penadah telah kami tangkap di rumahnya masing masing, tanpa perlawanan," ungkapnya.
Dalam kasus ini kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut,
"Pelaku Curas ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, sedangkan untuk penadah dijerat dengan pasal 408 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," ucapnya.
Disebutkan Jaharuddin, modus aksi pelaku sebelum ditangkap, pelaku menjalankan aksinya saat melihat kedua korban sedang bermain game di salah satu gudang di wilayah Desa Tirtanadi,
Selanjutnya pelaku mendekati korban dan langsung menodongkan parang ke arah korban sambil meminta kedua korbannya untuk menyerahkan barang berharga miliknya.