Nur, Junaidi dan Irwandi Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba bernama Nur, Junaidi dan Irwandi di tempat berbeda.
Tersangka yang pertama ditangkap adalah bernama M. Nur, 42. Dari kurir ini polisi menyita barang bukti 4 kilogram sabu-sabu dan 7 ribu butir ekstasi.
“Kami mengamankan tersangka di Betung, Banyuasin, pada Kamis (16/7/2020) lalu,” kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Saat diamankan, kedua jenis barang bukti ditemukan di bawah bangku mobil bus yang ditumpangi tersangka.
“Tersangka Nur ini naik bus dan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ditemukan di bawah tempat duduknya. Sabu dikemas dalam empat bungkus masing-masing seberat 1 kilogram. Ekstasi juga dikemas beberapa bungkus dan kedua jenis narkotika ini dimasukkan dalam kardus,” ungkap Jhon.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui akan mengantarkan narkoba tersebut ke seseorang di Tangga Buntung, Palembang. Petugas BNN kini masih memburu bandar maupun pembeli narkoba yang memakai jasa Nur.
“Kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegas Jhon.
Sementara tersangka Nur mengakui, narkoba jenis sabu dan ekstasi berasal dari Malaysia. Kedua barang tersebut didistribusikan melalui Batam, Riau dan Jambi.