3 Penadah Truk Hasil Curian Dibekuk Polisi
Sebelumnya, anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap tiga dari empat pelaku pencurian spesialis truk.
Tiga pelaku tersebut yakni M Syahrudin Saragih alias Mamat Dudu (39) warga Jalan Soejarbi Hatta, Lorong Musi Raya, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL).
M Amin (34) warga Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan AAL, dan Mustofa Kamal (26) warga Komplek Pulo Gadung Permai Blok C Jalan Perjuangan, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan AAL.
Ketiga pelaku melakukan pencurian truk di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kesembilan TKP itu di Jalan Tanjung Majid Kelurahan Talang Kelapa, Jalan Baypass Kelurahan AAL, Jalan May Zen Kelurahan Sei Selayur, Kompleks Villa Angkasa Permai Kelurahan Kebun Bunga, depan Toko JSC Jalan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Jalan Ki Marogan Raya, Kostan Mirecel Homestay Jalan Torpedo 20 Ilir D II, Jalan Talang Kelapa dan di depan Balai Prajurit Jalan Sekanak Kecamatan Bukit Kecil.
Kini, para penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Bagi pelaku pencurian, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!