3 Pencuri Motor Ini Akhirnya Ditangkap, AKP Dodi Bilang Begini
Jumat, 29 Juli 2022 – 08:47 WIB
Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat mencuri motor guna memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Polisi hingga saat ini masih memburu penadah motor hasil curian yang bekerja sama dengan para pelaku.
"Para pelaku curanmor tersebut kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Dodi. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: