3 Pencuri Motor Kelompok Sumatra Ditangkap, Lihat Tampangnya
Senin, 05 September 2022 – 14:03 WIB
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News