3 Perampok Petugas Ambulans COVID-19 Masih Berkeliaran, DPO Sejak 2021
jpnn.com, REJANG LEBONG - Tiga dari enam pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 Rejang Lebong, Bengkulu yang buron sejak 2021 masih berkeliaran.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan pihaknya masih terus melacak keberadaan ketiga pelaku.
"Dari enam orang terduga pelakunya, tiga pelaku sudah ditangkap, dan tiga orang lagi masih kami cari. Tiga orang yang belum dapat ini sudah menjadi DPO sejak tahun 2021 lalu," kata Sampson di Mapolres Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan, kasus perampokan atau begal terhadap petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong ini terjadi pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, saat baru pulang mengantar pasien COVID-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, menggunakan mobil ambulans pelat BD-9177-KY, tepatnya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus yang menghebohkan ini, kata dia, diduga melibatkan enam orang sebagai pelakunya, di mana tiga orang sudah terlebih dahulu ditangkap pada 2022 lalu yakni DS warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Kemudian EDS, warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, dan terbaru RR alias M (21) warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Sedangkan untuk tiga orang lainnya masih DPO yaitu BY, warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. BM warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi dan FM warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Dirinya mengimbau kepada tiga pelaku yang masih buron ini agar segera menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Polsek terdekat atau ke Mapolres Rejang Lebong, karena jika tertangkap oleh pihaknya akan diberikan tindak tegas.