3 Perangkat Desa Terjaring OTT Pungli di Lombok Barat
Sebagaimana dalam pasal 69 Ayat 4 undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perdes itu nyatanya disahkan begitu saja oleh pihak desa tanpa mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang ada dalam aturan.
"Sehingga pungutan tersebut merupakan pungutan liar. Pungutan itu jelas tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang," jelasnya.
Menurut Dharma, jajarannya telah mengamankan 3 orang Perangkat Desa tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5,4 juta di Mapolres Lombok Barat.
"Ya ketiga pelaku sudah kita amankan. Kami masih pemeriksaan ketiganya, serta menyerahkan ke pihak inspektorat Kabupaten Lombok Barat," ucap Darma.
Di sisi lain, penyidik juga telah mengamankan 4 buah HP, buku sporadik, buku register surat keterangan dan Surat pernyataan tahun 2022.
Kemudian ada juga buku register NA serta perdes nomor 7 tahun 2017 tentang pungutan desa sebagai barang bukti. (mcr38/jpnn)