3 Personel Polda Metro Jaya Ditangkap Gara-Gara Narkoba
Tak berhenti sampai di situ, Bripka Eri malam itu juga digiring ke kamar indekosnya di kawasan Jalan Kebun Besar Nomor 29 Kelurahan Gandaria Selatan Kelurahan Cilandak Jakarta Selatan. "Dari kamar yang bersangkutan kami sita 40 gram sabu-sabu berikut timbangan digital," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/9).
Selanjutnya, Bripka Eri langsung digelandang ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Argo juga menegaskan, Bripka Eri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Sedangkan untuk Aipda Doni dan Briptu Chairul ditangani aparat Bidang Propam Polda Metro Jaya lantaran tidak ditemukan barang bukti narkoba saat dilakukan penangkapan. (ind)