3 Poin Penting dari Rakor Nasib Honorer, Permintaan Mas Menteri, Gagal jadi PNS & PPPK?
Menurut Azwar, hal tersebut perlu dilakukan sebagai wujud pengawasan dari pemerintah daerah dalam pendataan tenaga non-ASN yang merupakan langkah awal penyelesaian persoalan wacana penghapusan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada 2023.
Azwar Anas juga meminta para bupati agar mengirimkan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh mereka mengenai validitas data tenaga non-ASN di daerahnya.
Pemerintah, dalam hal ini Kemenpan RB, akan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengaudit data tenaga non-ASN yang diajukan pemerintah daerah untuk memastikannya data sesuai dengan persyaratan.
"Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai dengan yang disyaratkan," ucapnya, sebagaimana dikutip dalam siaran pers.
3. Wacana Penghapusan Tenaga Honorer
Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan bahwa daerah-daerah di Tanah Air memang tengah menghadapi permasalahan tenaga non-ASN dengan adanya wacana penghapusan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2023.
"Para tenaga non-ASN ini banyak ditempatkan di garda depan dalam pelayanan masyarakat, seperti guru, tenaga kesehatan, satpol PP, pemadam kebakaran, dan dinas perhubungan, termasuk mereka yang rela bertugas di daerah terpencil atau daerah perbatasan yang tentu merasa khawatir akan kehilangan pekerjaannya," ucap Sutan.
Penghapusan tenaga non-ASN pun, kata dia, menimbulkan dilema karena seleksi terbuka PPPK terasa berat bagi tenaga honorer lama yang harus bersaing dengan sarjana yang baru lulus.
Sementara itu, pengangkatan seluruh tenaga non-ASN atau honorer menjadi PPPK oleh pemda juga akan membebani APBD.