3 Poin Penting Usulan PPP untuk Revisi UU Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Selain Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR juga akan segera mengusulkan revisi Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dijadikan hak inisiatif dewan.
Anggota Komisi II DPR dari F-PPP Ahmad Baidowi menyebutkan, usulan revisi akan disampaikan fraksinya setelah masa reses nanti. Setidaknya, ada tiga poin utama yang akan diusulkan dalam revisi tersebut.
"Di antara isi UU Ormas yang harus direvisi adalah peran pengadilan harus diperjelas," kata Baidowi menjawab jpnn.com, Rabu (8/11).
Kedua, kata politikus yang akrab disapa Awi, mengenai besaran hukuman yang mencapai seumur hidup harus dievaluasi ulang. Terakhir, berkaitan dengan siapa pihak yang berwenang menafsirkan Pancasila.
Terkait penafsir Pancasila, karena sekarang tidak ada lagi yang namanya Badan Penyelenggara Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7), maka bisa dibentuk semacam panel dari berbagai aspek.
"Panel tersebut untuk menentukan apakah suatu organisasi melanggar atau tidak. Karena kalau diserahkan pada satu pihak pemerintah, itu bisa nanti mengarah pada hegemonik atau otoriter. Itu jangan sampai disalahgunakan. Itu saja," pungkas wasekjen DPP PPP ini.(fat/jpnn)