3 Polisi Gadungan Ini Menakut-nakuti Korban, Lalu Terjadilah
Jumat, 08 Oktober 2021 – 21:15 WIB
AKBP Adhitya menyatakan bahwa modus pelaku menakut-nakuti korban dan mengaku sebagai petugas dari polres, kemudian meminta uang damai agar informasi tidak berlanjut.
Selain menahan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer sebesar Rp 3 juta, telepon seluler, kartu ATM, dan beragam barang bukti lainnya.
Saat ini, barang itu juga sudah diamankan anggota.
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP karena mengancam disertai pemerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (antara/jpnn)