Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Siswa Kena Diskualifikasi Terkait Manipulasi PPDB Sistem Zonasi

Selasa, 02 Juli 2019 – 20:44 WIB
3 Siswa Kena Diskualifikasi Terkait Manipulasi PPDB Sistem Zonasi - JPNN.COM
Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah). Foto: diambil dari Radar Bogor

Bima menegaskan bahwa temuan dan situasi PPDB melalui jalur zonasi yang ada di Kota Bogor sudah cukup menjadi bukti agar pemerintah pusat mengevaluasi. Sebab ada beberapa alasan yang mendasarinya.

Pertama, tidak sesuai dengan target untuk membangun asas keadilan dalam hal kualitas pendidikan. Yang tercipta justru sebaliknya yaitu kualitas lembaga pendidikan atau sekolah yang justru menurun.

Kedua, menciptakan budaya instan dari anak-anak sehingga malas untuk berusaha tetapi lebih mengejar lobi-lobi instan ataupun indekos di sekitar sekolah. “Ketiga, juga ada praktik-praktik manipulasi karena sistem administrasi kependudukannya masih lemah,” beber Bima.

Selain rekomendasi evaluasi, Bima juga menawarkan formula yang lebih baik dan masuk akal untuk PPDB tahun berikutnya. Saat ini seharusnya fase di mana bobot besar ada pada kompetensi siswa.

Selanjutnya proporsi untuk beberapa poin seperti siswa yang terbatas perekonomiannya, jalur prestasi hingga golongan tertentu seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sering kali pindah tugas. Terakhir baru masuk pada fase zonasi seperti saat ini. “Porsinya seperti itu dulu. Sembari kemudian fokus pada infrastruktur dan kualitas dari SDM bidang pendidikan,” jelas dia.

BACA JUGA: Wali Kota Bogor Bima Arya Bongkar Kecurangan PPDB Sistem Zonasi

Sementara itu, Ketua Wandik Deddy Djumiawan Karyadi menambahkan, selain penangguhan sistem zonasi pada PPDB 2019, ada satu rekomendasi penting.

Yakni pengembalian kewenangan SMA/SMK dari Disdik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ke Disdik masing-masing daerah. Sebab kondisi pendidikan di masing-masing daerah tidak sama satu dengan yang lain.

Bima Arya mendapat informasi adanya suap atau jual beli izin domisili terkait PPDB sistem zonasi. Angkanya dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close