3 Siswa Kena Diskualifikasi Terkait Manipulasi PPDB Sistem Zonasi
jpnn.com, BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya terus mendalami dugaan manipulasi izin domisili untuk syarat Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sistem zonasi.
Bima mendapat informasi ada suap dan jual beli izin domisili. Sejumlah nominal harga berkisar Rp 1 juta hingga 10 juta. Namun, Bima tetap membutuhkan bukti dari para pelapor yang masuk melalui media sosialnya itu.
“Yang seperti ini sulit dibuktikan. Namun, informasi yang masuk itu ada angkanya. Ada yang bilang Rp 1 juta, Rp 2 juta, ada juga yang bilang ke saya sampai Rp10 juta, informasi itu semuanya japri melalui sosmed. Semua saya sampaikan kami perlu buktinya," kata Bima.
Saat disinggung mengenai calo domisili, Bima tak menampiknya. Karena berdasarkan dugaannya, ada satu orang yang menerima pembayaran kemudian di bagikan ke pihak terkait. “Iya, kemungkinan besar ini ada calonya, calo domisili namanya,” tutur Bima.
Kini, Pemkot membentuk tim untuk menelusuri laporan masyarakat terkait penyalahgunaan izin domisili tersebut. “Kalau ada nama-nama yang kemudian masuk dan terbukti akan kami sampaikan (rekomendasikan ke Pemprov Jabar) untuk didiskualifikasi,” ujar Bima.
Dia mengungkapkan bahwa sebelumnya pemkot menemukan tiga nama siswa yang terbukti memanipulasi domisilinya. Hal itu menjadi dasar Pemkot Bogor merekomendasikan diskualifikasi pada yang bersangkutan melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Jawa Barat. “Tiga nama ini akan kami rekomendasikan kepada KCD Provinsi untuk didiskualifikasi,” ungkapnya.