Bagi yang Belum Tahu Modus Maria Pauline Bobol BNI Rp 1,7 Triliun, Silakan Baca
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus surat kredit (L/C) fiktif untuk perdagangan internasional senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, sudah bisa dibawa ke Indonesia, setelah 17 tahun menjadi buronan.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengapresiasi penangkapan terhadap Maria Pauline.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat dalam proses hukum terhadap tersangka, sehingga penegakan hukum selesai hingga tuntas," kata Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI, Bob T. Ananta di Jakarta, Kamis (9/7).
Dengan ditangkapnya tersangka, bank BUMN ini berharap pemulihan untuk mengurangi kerugian perusahaan.
Untuk mencegah peristiwa serupa, bank pelat merah ini melakukan berbagai langkah di antaranya evaluasi terhadap tata kelola layanan pemrosesan L/C, sehingga dapat menemukan modus yang digunakan pelaku.
Dari evaluasi tersebut, pihaknya melakukan beberapa langkah yakni mengalihkan kewenangan dalam memutuskan transaksi L/C, yang awalnya di Kantor Cabang Utama dialihkan ke Trade Processing Center (TPC) di Divisi Internasional Kantor Pusat.
Selain itu, fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C ini pun berubah.
Saat ini Kantor Cabang hanya berfungsi melakukan penerimaan permohonan transaksi perdagangan dari nasabah, sedangkan keputusan transaksinya menjadi kewenangan tim di Kantor Pusat.