3 Syarat Bank NTB Jadi Bank Umum Syariah
Risiko ini, menurut Yusri, yang menjadi bawaan dari dahulu adalah permasalahan likuiditas.
Karena dana pihak ketiga (DPK) di Bank NTB itu mayoritas dimiliki oleh pemerintah daerah dan korporasi.
Sementara untuk ritel hanya 30 persen.
Bagaimana pengurus Bank NTB memiliki mitigasi risiko.
Sangat tidak diharapkan ada pemindahan dana, ketika konversi dilakukan oleh pemilik dana, baik itu deposito maupun tabungan dan lainnya.
Karena itu, diperlukan strategi dan terobosan bagaimana caranya menjaga hubungan dengan nasabah korporasi itu harus bertahan dan tetap menempatkan dananya di Bank NTB.
Untuk itu, perlu dibangun komunikasi dan pendekatan kepada nasabah ritel dan korporasi di Bank NTB dari sekarang.
Dengan begitu, masalah-masalah likuiditas ini tetap terjaga.