Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Tahun Jadi Buronan Korupsi di Raja Ampat. PTT Ditangkap di Jogja

Kamis, 21 April 2022 – 23:40 WIB
3 Tahun Jadi Buronan Korupsi di Raja Ampat. PTT Ditangkap di Jogja - JPNN.COM
Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berinisial PTT (tengah kemeja putih) dijemput gabungan tim Tabur Kejaksaan, di Sleman Yogyakarta, Kamis (21/4/2022). ANTARA/Hans Arnold Kapisa

jpnn.com, SORONG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berinisial PTT di tempat persembunyiannya di Sleman, Yogyakarta, Kamis (21/4).

PTT merupakan tersangka kasus korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 6,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan menyebut PTT ditangkap oleh Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Agung (kejagung),  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kejati Yogyakarta, dan Kejari Sorong.

Billy menyebut PTT sebelumnya ditetapkan sebagai buronan korupsi setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Sorong sehingga dilakukan upaya paksa.
 
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap PTT sejak 10 Oktober 2018," ujar Billy Wuisan.

Namun, PTT selaku mangkir dari panggilan penyidik sehingga dijadikan buronan kasus korupsi.

Setelah ditangkap, PTT langsung dijebloskan ke dalam tahanan untuk proses hukum selanjutnya.
 
"Kami mengimbau kepada seluruh buronan kejaksaan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan di negara ini," ujar Wuisan. (ant/fat/jpnn)

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berinisial PTT ditangkap di Jogja setelah tiga tahun jadi buronan korupsi.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News