3 Tahun Menghilang, Jumiati Tertangkap Juga, Lihat Penampilannya Sekarang
"Penangkapan berjalan lancar, tanpa perlawanan dari pihak terpidana dan langsung dites cepat (Covid-19) sebelum dieksekusi di Lapas Polewali Mandar," ucap Amiruddin.
Eksekusi Jumiati berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dengan denda Rp 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 88.865.467 subsider 5 bulan kurungan.
Aminuddin menambahkan bahwa penangkapan DPO di wilayah hukum Kejati Sulbar akan terus dilaksanakan dan langsung di bawah arahan Kajati Sulbar Johny Manurung.
"Ini sebagai upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung pada penegakan hukum dengan menuntaskan tunggakan buronan," pungkas Amiruddin.(antara/jpnn)