Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pembangunan Jeti Dilimpahkan ke Kejati

Kamis, 07 Oktober 2021 – 23:30 WIB
3 Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pembangunan Jeti Dilimpahkan ke Kejati - JPNN.COM
Tiga tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jeti dan kolam renang apung di pulau Siput Awalolong Kebupaten Lembata saat digiring ke Polda NTT. ANTARA/Kornelis Kaha

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Para tersangka juga terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (antara/jpnn)

Tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan jeti dan kolam renang apung di Lembaga dilimpahkan polisi ke Kejati NTT. 

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close