3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
Jumat, 05 April 2024 – 23:38 WIB
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. GPU Sofhuan Yusfiansyah, mengapresiasi kerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan menghalangi kegiatan penambangan kliennya yang dilakukan oleh tiga tersangka suruhan PT SKB tersebut.
"Bersyukur atas ditindaklanjutinya laporan polisi kami secara tuntas dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian. Terutama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri," kata Sofhuan dihubungi terpisah. (tan/jpnn)