3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
jpnn.com, LUBUK LINGGAU - Kejaksaan telah menerima pelimpahan barang bukti sekaligus tersangka (P-21) perkara dugaan tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (PT GPU) dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Lubuk Linggau itu merupakan karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB).
"Penyerahan tersangka dan barang bukti, karena lokusnya ada di Lubuk Linggau maka kepada ketiganya dilimpahkan," kata Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Wenharnol, Jumat (5/4).
Pelimpahan berkas dan tersangka itu termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, Tanggal 23 November 2023 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri.
Wenharnol menjelaskan dalam kasus ini, Dittipidter menetapkan ketiga karyawan PT SKB dengan tuduhan melakuka tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT GPU sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam surat pemberitahuan Mabes Polri itu juga, penyidik Dittipidter menjelaskan tindakan pelaku masuk kategori pelanggaran tindak pidana menghalang-halangi kegiatan penambangan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
"Pasal yang disangkakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP," kata dia.
Ketiga karyawan PT SKB yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari M. Akib Firdaus, 59. Kemudian, Syarief Hidayat, 53, dan Subandi, 55. Saat ini, ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan.