3 TKI Pekerja Ladin Group yang Jadi Korban Tragedi Mina Dapat Santunan Rp 80 Juta
"Ini sudah menjadi kewajiban BNP2TKI, setiap ada hal yang menyangkut nasib TKI untuk memberikan perlindungan dan memastikan hak-haknya terpenuhi. Untuk itu pula, BNP2TKI menekankan pentingnya menjadi TKI melalui jalur yang sesuai prosedur agar selain terdata juga akan diperjuangkan hak-haknya untuk dipenuhi," ujarnya.
Selain pemenuhan hak gaji dan asuransi, BNP2TKI juga siap membantu pemulangan apabila jenazahnya akan dipulangkan ke Indonesia. BNP2TKI, akan berkordinasi dengan Kemlu.
Nusron mengungkapkan, jika jamaah haji non TKI yang menjadi korban belum dapat santunan apa-apa maka TKI sudah disantuni karena ada Permenaker No 1/2012.
Nusron mengatakan, masih ada satu TKI yang cidera atas nama Asmat Busyro bin Karim asal Sumenep. TKI yang diberangkatkan PT Tifar Admanco ini sedang menjalani perawatan di RS Militer Awaly Mekkah.
Selain itu ada lima TKI yang masih dinyatakan hilang karena belum kembali ke tempat tinggalnya di Jeddah. Kelimanya ialah Rochmat Khoiri bin Kadimin asal Sukoharjo, Muhammad Suhud bin Kacung asal Jember, Sukardi bin Mani Imam asal Rembang. Dua TKI atas nama Sudardi dan Aceng Suryadani Rasyid tidak diketahui perusahaan pengirim dan alamatnya.
Dia menyatakan, bagi TKI yang berangkat secara legal pasti akan mendapat santunan sebab datanya tercatat dan ikut asuransi. Kerumitan akan terjadi apabila TKI itu berangkat secara ilegal karena sulit mencari keberadaanya dan tidak ada perusahaan asuransi yang bertanggung jawab. (mas/jpnn)