3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
"Kemudian ada beberapa yang mereka sudah bekerja di atas 2 tahun dan berhak mengikuti seleksi PPPK tapi mereka mencoba mengikuti seleksi CPNS seperti dokter dan bidan desa. Karena kuota fungsional untuk PPPK di rumah sakit provinsi terbatas, mereka memutuskan untuk ikut CPNS. Namun, gagal. Ini juga termasuk guru. Kalau boleh kami meminta diskresi untuk mengusulkan mereka kembali untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2," kata Gubernur Kepri.
Ketiga, berkaitan dengan tenaga non-ASN atau yang bekerja di bawah 2 tahun, tetapi masuk atau mulai mengabdi sebelum Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN disahkan pada 31 Oktober 2023.
"Maka sekarang Pak status mereka ini menunggu kalau diperkenankan nanti yang di bawah 31 Oktober setelah mereka 2 tahun kita harapkan kita bisa usulkan mereka mengikuti seleksi PPPK tahap berikutnya," demikian permintaan Gubernur Ansar demi penuntasan masalah honorer.
Menanggapi beberapa usulan Gubernur Ansar, MenpanRB Rini Widyantini menyampaikan fokus MenpanRB saat ini memang menyelesaikan penataan tenaga honorer database BKN. Namun, Menteri Rini menyampaikan untuk tidak khawatir dan akan diselesaikan.
"Nanti kita akan selesaikan, saat ini dalam sistemnya itu sudah terkunci. Jadi yang sudah terdata di BKN tidak perlu khawatir akan kita selesaikan," jawab Menteri Rini.
Gubernur Ansar juga berpesan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membantu tenaga non-ASN atau honorer semaksimal mungkin, termasuk menyampaikan informasi perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 hingga 15 Januari 2025.
"Hari Jumat kita rapat dengan bupati, wali kota berikut BKD masing-masing untuk menyampaikan hasil konsultasi dengan KemenPANRB dan Kemendagri. Pastikan para guru dan nakes mendaftar. Usahakan jangan ada yang tertinggal lagi," kata Gubernur Ansar Ahmad. (sam/jpnn)