3 Wanita dan 1 Pria Digerebek saat Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Indekos
Pikal yang diketahui jejaknya pun terus diburu hingga akhirnya tertangkap di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Pikal ditangkap tanpa perlawanan setelah terkepung anggota Buser Polres Bartim yang dibantu Resmob Polres Tabalong.
"Modus pelaku memberi iming-iming uang kepada korban, sehingga akhirnya terbuai untuk melakukan hubungan suami istri," kata Syaifullah.
Pikal diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Kapal Pengangkut Sembako Karam, Ribuan Warga Datang Menjarah Muatan
"Ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun kurungan badan," demikian Syaifullah.(antara/jpnn)